BALEG BERTEKAD KASUS PENGHILANGAN AYAT TAK TERJADI LAGI

04-11-2009 / BADAN LEGISLASI

            Badan Legislasi (Baleg) DPR bertekad kasus penghilangan ayat dalam undang-undang tidak terjadi lagi. Baleg akan mencari solusi dalam mekanisme penyusunan perundang-undangan,  sejauh mana peran Baleg setelah selesai pembahasan suatu RUU atau finalisasi sampai dikirim ke pemerintah 

            Demikian ditegaskan Ketua Baleg Ignatius Moelyono menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers Rabu (4/11) di Gedung DPR Jakarta.

            Moelyono yang didampingi para Wakil Ketua terdiri Ida Fauziah, Dimyati Natakusumah dan Sunardi Ayub mengakui, Baleg hingga saat ini belum bisa memberikan hasil penelitiannya,  dan akan memulai dari mana mengusut kasus penghilangan ayat tembakau dalam UU Kesehatan.

“ Kami memberi atensi untuk menelururi kasus itu, namun  hingga kini Baleg belum mendapatkan masukan yang kongkrit,” tambah Moelyono.

Sebagai informasi, RUU Kesehatan disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang  menjelang berakhirnya masa bakti DPR periode 2004-2009. RUU ini dibahas oleh Komisi IX DPR.

Wakil Ketua Baleg Ida Fauziah menambahkan, pihaknya telah menerima masukan dari YLBHI mengenai RUU Perlindungan Rumah Tangga. Menjawab pertanyaan mengenai banyak UU yang “nyelonong” di luar Prolegnas, dia menyatakan sebenarnya ada standar prioritas. Diantaranya UU itu mendaptakan yudicial review dari MK, amanat ratifikasi konvensi internasional dan dianggap mendesak oleh masyarakat.

“ Syarat-syarat lain akan Baleg tentukan untuk menghindari anggapan  RUU yang  di luar Prolegnas namun tiba-tiba nyelonong,” ujarnya.

Dia menambahkan,  Baleg juga akan membahas mekanisme tentang pembahasan perancangan UU,  mekanisme pengharmonisan  dan pembulatan suatu RUU. Tiga mekenisme ini menjadi alat bagi Baleg untuk melaksanakan tugas lima tahun mendatang. Diharapkan, dengan menyepakati mekanisme internal ini kualitas UU yang dihasilkan akan makin berkualitas sesuai keinginan masyarakat. (mp)

 

.

 

 

BERITA TERKAIT
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...
Firman usulkan Pemisahan Pemilu Legislatif - Eksekutif
31-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu ke dalam dua tahap,...
Tanpa Tendensi ke Parpol Tertentu, Pembahasan RUU BPIP Perkuat Kedudukan Konstitusi
19-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan ini...
Proses Penyusunan RUU PPRT Sesuaikan Kalender Kerja DPR, Perkuat Aspirasi Saat Reses
18-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg)DPRRI Bob Hasan memprediksi bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)...